Ep. 26 : Memahami Hak-Hak Pekerja Pasca UU Cipta Kerja
Manage episode 314869916 series 3225107
Pasca UU Cipta Kerja, terdapat beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru baik dalam UU Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya.
Beberapa hal yang diubah tersebut, diantaranya yaitu pengaturan upah minimum, pekerja kontrak, serta kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK.
Ida Bagus Adhitya Pudja, S.H., LL.M., partner Trifida at Law, akan menjawab dan menjelaskan hal-hal yang perlu kamu ketahui terkait perubahan-perubahan ketentuan ketenagakerjaan tersebut pasca UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya di Hukumonline Podcast kali ini!
Podcast kali ini merupakan konversi dari Instagram Live akun @klinikhukum.
Highlights episode ini yang perlu kamu tau:
1. Nasib Pekerja PKWT Pasca UU Cipta Kerja : 2:10
2. Ketentuan Pengupahan Pasca UU Cipta Kerja : 7:17
3. Ketentuan PHK Pasca UU Cipta Kerja : 15:10
4. Konsekuensi Jika UMR Dihapus : 21:12
5. Resign, Berhak Dapat Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan? : 22:35
6. Perhitungan UPH Jika Cuti Saat Resign : 24:40
7. Perhitungan besaran JKP : 25:40
8. Wajibkah Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam JKP? : 27:48
9. Jika Perusahaan Membayar Upah di Bawah Upah Minimum : 29:04
10. Sanksi jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan : 36:59
11. Sanksi Jika Pekerja Keluar sebelum Masa Kontrak Berakhir: 39:17
34 bölüm